Dalam merencanakan kehidupan
berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah
menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara
syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan)
kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya
khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping
hidupnya.