Sebeelum
masuk dalam pembahasan, saya ingin membuat sebuah pernyataan terlebih dahulu.
Apa sebenarnya tujuan dari istijarul arham (penyewaan rahim) atau dalam
istilah lain ummul badilah (ibu pengganti). Dalam kesempatan pembahasan
kali ini kita akan bertanya, kepada siapa anak itu dinasabkan? Apakah dia anak
dari seorang ibu yang melahirkanya? Atau anak tersebut dinasabkan kepada
pemilik ovum yang menitipkan kepada perempuan yang mengandung itu?
14 Feb 2013
11 Feb 2013
Dalam merencanakan kehidupan
berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah
menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara
syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan)
kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya
khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping
hidupnya.
Langganan:
Postingan (Atom)